Akuntansi Badan Pelayanan Umum (BLU) Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) Badan layanan umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintahan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efiieni dan produktivitas. Tujuan BLU BLU bertujuan untuk meningkatakan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, berdasarkan prisip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Azas – azas BLU · BLU beroprasi sebagai unit kerja kementrian negara / lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaanya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. · BLU merupakan bag...
"Berbagi ilmu dan Rangkuman Materi seputar Akuntansi ...yuk belajar Akuntansi ! Semoga bermanfat ... "