Dasar-Dasar Perpajakan DEFINISI DAN UNSUR PAJA K Definisi pajak menurut undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan menurut prof. Dr. Rochmat soemitro , S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang lansung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur 1. Iuran rakyat kepada negara Yang berhak memungut pa...
"Berbagi ilmu dan Rangkuman Materi seputar Akuntansi ...yuk belajar Akuntansi ! Semoga bermanfat ... "