SAK ETAP BAB 10 - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU
RUANG LINGKUP
Efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
a.
Efek
utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor
dengan entitas yang menerbitkan efek.
b.
Efek
ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau
hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual
(misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan
ditetapkan.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Pada
saat perolehan, entitas harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke
dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini:
a.
Dimiliki
hingga jatuh tempo (held to maturity);
b.
Diperdagangkan
(trading);
c.
Tersedia
untuk dijual (available for sale).
Pada setiap pelaporan, kelayakan
pengelompokkan tersebut harus ditelaah langsung.
Efek “Dimiliki Hingga Jatuh Tempo”
Jika
entitas mempunyai maksud untuk memiliki efek hutang hingga jatuh tempo, maka
investasi
dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam elompok “dimiliki hingga
jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi
premi atau diskonto.
Penjualan
atau transfer efek utang tidak dianggap sebagai perubahan dalam tujuan
“dimiliki hingga jatuh tempo” jika peubahaan maksud tersebut disebabkan oleh
kondisi berikut ini:
a.
Terdapat bukti mengenai penuturan signifikan resiko
kreditentitas penerbit efek;
b.
Terjadi perubahan peraturan perpajakan yang menghapuskan
atau menaikkan tarif pajak final yang berlaku atas bunga dari efek utang (tidak
termasukn perubhana peraturan perpajakkan yang merevisi tarif pajakn atas bunga
secara umum);
c.
Terjadi penggabungan usaha atau npenjualan dalam jumlah
besar (seperti penjualan segmen) yang mengakibatkan diperlukannya penjualan
atau transfer efek dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” untuk
mempertahankan resiko kredit entitas dan posisi resiko suku bunga yang ada saat
tersebut;
d.
Terjadi perubahan dalam persyaratan tu perturn
perundangan yang secara signifikan mengubah definisi investasi yang diizinkan
atau tingkat maksimal investasi yang diizinkan dalam jenis efek tertentu,
sehingga entitas baru melepaskan efek dalam kelompok semiliki hingga jatuh
tempo;
e.
Terjadi perubahan peraturan pemerintah mengenai modal
minimal industri tertentu yang mengakibatkan entitas mengurangi aktivitas
usahanya atau skala operasinya dan menjual efek dalam kelompok dimiliki hingga
jatuh tempo;
f.
Terjadi perubahaan dalam peraturan pemerintah yang
mengakibatkan bertambahnya bobot resiko atas investasi efek utang dalam
perhitungan rasio tertentu,
Entitas tidak boleh mengklasifikasikan efek utang ke
dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo jika entitas mempunyai maksud untuk memiliki efek tersebut untuk
periode yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, efek utang tidak boleh
diklasifikasikan dalam kelompok ini jika entitas bermaksud menjual efek
tersebut, misalnya, untuk menghadapi:
a.
Perubahaan tingkat bunga pasar dan perubahaan yang
berhubungan dengan resiko sejenis;
b.
Kebutuhan likuiditas;
c.
Perubahaan dalam ketersediaan dan tingkat imbal hasil
investasi alternatif;
d.
Perubahaan dalam sumber pendanaan entitas dan
persyaratannya;
e.
Perubahaan dalam resiko mata uang asing.
Penjualan efek utang yang memenuhi salah satu dari dua
kondisi berikut ini dapat dianggap telah jatuh tempo untuk tujuan klasifikasi
efek
a.
Penjualan efek terjadi pada tanggal yang cukup dekat
dengan saat jatuh tempo, sehingga resiko tingkat bunga tidak lagi menjadi
faktor penentu harga jual. Tanggal penjualan tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap nilai wajar efek.
b.
Penjualan efek terjadi setelah entitas memperoleh
sebagaian besar pembayaran (sedikitnya 85 persen) dari nilai tercatat investasi
dalam efek utang. Pembayaran tersebut dapat terjadi karena pembayaran dimuka
efek utang atau pembayaran efek utang sesuai dengan jadwal angsuran pembayaran
efek utang tersebut (yang meliputi pokok pinjaman dan bunga).
Efek “Diperdagangkan” dan “Tersedia untuk Dijual”
Investasi efek utang yang tidak diklasifikasikan ke dalam
“dimiliki hingga jatuh tempo” dan efek ekuitas yang nilai wajarnya telah
tersedia, harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kelompok berikut ini dan
diukur sebesar nilai wajarnya dalam neraca:
a.
“Diperdagangkan”. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk
dijual dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok
“diperdagangkan”. Efek dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya menunjukkan
frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan.
b.
“Tersedia untuk dijual”. Efek yang tidak diklasifikasikan
dalam kelompok “diperdagangkan” dan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh
tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual”.
Pelaporan Perubahan Nilai Wajar
Laba atau rugi yang belum direalisaikan atau efek dalam
kelompok diperdagangkan harus diakui sebgai penghasilan. Laba atau rugi yang
belum direalisasikan atau efek dalam kelompok tersedia untuik dijual (termasuk
efek yang diklasifikasikan sebagai aset lancar) harus dimasukkan sebagai
komponen ekuitas yang dilakukan secara terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai
penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat dreralisasikan.
Untuk ketiga
kelompok efek tersebut, deviden dan pendapatan bunga, termasuk amortisasi premi
dan diskonto yang timbul saat perolehaan, diakui sebagai penghasilan..
Perubahan Kelompok Investasi
Pemindahan efek antarkelomok dicatat sebesar nilai
wajarnya. Pada tanggal perubahann kelompok,
laba atau rugi yang belum direalisasikan harus dicatat sebagai berikut:
a.
Untuk efek yang dipindahkan dari kelompok diperdagangkan,
laba atau rugi yang belum direalisasikan pada tanggal transfer telah tercatat
sebagai penghasilan dan oleh karena itu tidak boleh dihapus;
b.
Untuk efek yang dipindahkan ke kelompok diperdagangkan,
laba atu rugi yang belum direalisasikan pada tanggal pemindahan diakui sebagai
penghasilan pada saat tersebut;
c.
Untuk efek utang yang dipindahkan ke kelompok tersedia
untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang
belum direalisasikan diakui dalam kelompok ekuitas secara terpisah pada tanggal
pemindahaan kelompok;
d.
Untuk efek yang ditransfer dari kelompok tersedia untuk
dijual ke kelompok dimililki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum
direalisasi pada tanggal transfer harus tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas
secara terpisah, namun harus diamortisasi selama masa manfaat efek dengan cara
yang konsisten dengan amortisasi premi atau diskonto.
Penurunan Nilai
Untuk efek individual dalam kelompok tersedia untuk
dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo, entitas harus menentukan apakah
penurunan nilai wajar dibawah biaya perolehan (termasuk amortisasi premi dan
diskonto) merupakan penurunan yang bernilai permanen atau tidak.
PENYAJIAN
Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk
atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok
tersedia untuk dijual dan dimiliki hingga jatuh tempo harus diklasifikasikan
sebagai arus kas aktivitas investasi dan dilaporkan sebesar nilai bruto untuk
setiap kelompok efek didalam laporan arus kas. Arus kas untuk atau dari
pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok diperdagangkan harus
diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas operasi.
PENGUNGKAPAN
Untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki
hingga jatuh tempo, informasi berikut ini harus diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan untuk setiap kelompok utama efek:
a.
Nilai wajar agregat;
b.
Laba yang belum direaliasi dari pemilihan efek;
c.
Rugi yang belum direalisasi dari pemilihan efek;
d.
Biaya perolehan, termasuk jumlah premium dan diskonto
yang belum diamortiasi.
Efek yang tidak jatuh tempo
pada tanggal tertnetu, seperti efek yang pembayarnnya dijamin bipotik, dapat
diungkapkan secara terpisah (tidak dialokasikan ke dalam beberapa kelompok
jatuh tempo tersebut). Jika penggolongan jatuh temponya dialokasikan, maka
dasar alokasinya harus diungkapkan.
Untuk seiap periode akuntasni,
entitas harus mengungkapkan:
a.
Penerimaan dari penjualan efek dalam kelompok tersedia
untuk dijual, laba dan rugi yang direalisasi dari penjualan tersebut;
b.
Dasar penentuan biaya perolehan dalam menghitung laba
atau rugi yang direalisasi (misalnya, identifkasi khusus, rata-rata, atau
metode lain);
c.
Laba atau rugi yang dimasukkan sebagai penghasilan dari
pemindahan pengelompokkan efek dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok
diperdagangkan;
d.
Perubahan laba atau rugi pemilihan yang belum direalisasi
untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual yang telah dimasukkan ke dalam
komponen ekuitas secara terpisah selama periode yang bersangkiutan;
e.
Perubahan dalam laba atau rugi pemilihan efek yang belum
direalisasi dari efek untuk tujuan
diperdagangkan yang telah diakui sebagai penghasilan dalam periode pelaporan.
PENGARUH TERHADAP PAJAK
Pada UU PPh Nomor 36 Tahun
2008 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang
bersangkutan dengan nama atau dalam bentuk apapun”. Hal ini juga mencakup
penghasilan yang diperoleh dari transaksi Investasi Utang.
PPh yang dipungut atas
bunga obligasi yang tidak dijual di bursa efek tidak boleh
dikapitalisasi,tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar dimuka (PPh 23
dengan tarif 15% x Penghasilan bruto). Sementara bunga obligasi dibursa efek
dikenakan PPh final (PPh Pasal 4 ayat 2) sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Hanya bunga obligasi yang
diperdagangkan di bursa efek yang diterima WP orang pribadi dimana tidak
melebihi jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun dibebaskan dari
pajak.
Komentar
Posting Komentar