Langsung ke konten utama

Akuntansi Perpajakan - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU


SAK ETAP BAB 10 - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU
RUANG LINGKUP
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
a.         Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
b.        Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Pada saat perolehan, entitas harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini:
a.         Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity);
b.        Diperdagangkan (trading);
c.         Tersedia untuk dijual (available for sale).
Pada setiap pelaporan, kelayakan pengelompokkan tersebut harus ditelaah langsung.
Efek “Dimiliki Hingga Jatuh Tempo”
Jika entitas mempunyai maksud untuk memiliki efek hutang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam elompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto.
Penjualan atau transfer efek utang tidak dianggap sebagai perubahan dalam tujuan “dimiliki hingga jatuh tempo” jika peubahaan maksud tersebut disebabkan oleh kondisi berikut ini:
a.         Terdapat bukti mengenai penuturan signifikan resiko kreditentitas penerbit efek;
b.        Terjadi perubahan peraturan perpajakan yang menghapuskan atau menaikkan tarif pajak final yang berlaku atas bunga dari efek utang (tidak termasukn perubhana peraturan perpajakkan yang merevisi tarif pajakn atas bunga secara umum);
c.         Terjadi penggabungan usaha atau npenjualan dalam jumlah besar (seperti penjualan segmen) yang mengakibatkan diperlukannya penjualan atau transfer efek dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” untuk mempertahankan resiko kredit entitas dan posisi resiko suku bunga yang ada saat tersebut;
d.        Terjadi perubahan dalam persyaratan tu perturn perundangan yang secara signifikan mengubah definisi investasi yang diizinkan atau tingkat maksimal investasi yang diizinkan dalam jenis efek tertentu, sehingga entitas baru melepaskan efek dalam kelompok semiliki hingga jatuh tempo;
e.         Terjadi perubahan peraturan pemerintah mengenai modal minimal industri tertentu yang mengakibatkan entitas mengurangi aktivitas usahanya atau skala operasinya dan menjual efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo;
f.         Terjadi perubahaan dalam peraturan pemerintah yang mengakibatkan bertambahnya bobot resiko atas investasi efek utang dalam perhitungan rasio tertentu,
Entitas tidak boleh mengklasifikasikan efek utang ke dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo jika entitas mempunyai  maksud untuk memiliki efek tersebut untuk periode yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, efek utang tidak boleh diklasifikasikan dalam kelompok ini jika entitas bermaksud menjual efek tersebut, misalnya, untuk menghadapi:
a.         Perubahaan tingkat bunga pasar dan perubahaan yang berhubungan dengan resiko sejenis;
b.        Kebutuhan likuiditas;
c.         Perubahaan dalam ketersediaan dan tingkat imbal hasil investasi alternatif;
d.        Perubahaan dalam sumber pendanaan entitas dan persyaratannya;
e.         Perubahaan dalam resiko mata uang asing.
Penjualan efek utang yang memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut ini dapat dianggap telah jatuh tempo untuk tujuan klasifikasi efek
a.         Penjualan efek terjadi pada tanggal yang cukup dekat dengan saat jatuh tempo, sehingga resiko tingkat bunga tidak lagi menjadi faktor penentu harga jual. Tanggal penjualan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai wajar efek.
b.        Penjualan efek terjadi setelah entitas memperoleh sebagaian besar pembayaran (sedikitnya 85 persen) dari nilai tercatat investasi dalam efek utang. Pembayaran tersebut dapat terjadi karena pembayaran dimuka efek utang atau pembayaran efek utang sesuai dengan jadwal angsuran pembayaran efek utang tersebut (yang meliputi pokok pinjaman dan bunga).
Efek “Diperdagangkan” dan “Tersedia untuk Dijual”
Investasi efek utang yang tidak diklasifikasikan ke dalam “dimiliki hingga jatuh tempo” dan efek ekuitas yang nilai wajarnya telah tersedia, harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kelompok berikut ini dan diukur sebesar nilai wajarnya dalam neraca:
a.         “Diperdagangkan”. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan”. Efek dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan.
b.        “Tersedia untuk dijual”. Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan” dan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual”.

Pelaporan Perubahan Nilai Wajar
Laba atau rugi yang belum direalisaikan atau efek dalam kelompok diperdagangkan harus diakui sebgai penghasilan. Laba atau rugi yang belum direalisasikan atau efek dalam kelompok tersedia untuik dijual (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aset lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang dilakukan secara terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat dreralisasikan.
Untuk  ketiga kelompok efek tersebut, deviden dan pendapatan bunga, termasuk amortisasi premi dan diskonto yang timbul saat perolehaan, diakui sebagai penghasilan..
Perubahan Kelompok Investasi
Pemindahan efek antarkelomok dicatat sebesar nilai wajarnya. Pada tanggal perubahann kelompok,  laba atau rugi yang belum direalisasikan harus dicatat sebagai berikut:
a.         Untuk efek yang dipindahkan dari kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasikan pada tanggal transfer telah tercatat sebagai penghasilan dan oleh karena itu tidak boleh dihapus;
b.        Untuk efek yang dipindahkan ke kelompok diperdagangkan, laba atu rugi yang belum direalisasikan pada tanggal pemindahan diakui sebagai penghasilan pada saat tersebut;
c.         Untuk efek utang yang dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasikan diakui dalam kelompok ekuitas secara terpisah pada tanggal pemindahaan kelompok;
d.        Untuk efek yang ditransfer dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok dimililki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer harus tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas secara terpisah, namun harus diamortisasi selama masa manfaat efek dengan cara yang konsisten dengan amortisasi premi atau diskonto.
Penurunan Nilai
Untuk efek individual dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo, entitas harus menentukan apakah penurunan nilai wajar dibawah biaya perolehan (termasuk amortisasi premi dan diskonto) merupakan penurunan yang bernilai permanen atau tidak.
PENYAJIAN
Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan dimiliki hingga jatuh tempo harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas investasi dan dilaporkan sebesar nilai bruto untuk setiap kelompok efek didalam laporan arus kas. Arus kas untuk atau dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok diperdagangkan harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas operasi.

PENGUNGKAPAN
Untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, informasi berikut ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk setiap kelompok utama efek:
a.         Nilai wajar agregat;
b.        Laba yang belum direaliasi dari pemilihan efek;
c.         Rugi yang belum direalisasi dari pemilihan efek;
d.        Biaya perolehan, termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortiasi.
Efek yang tidak jatuh tempo pada tanggal tertnetu, seperti efek yang pembayarnnya dijamin bipotik, dapat diungkapkan secara terpisah (tidak dialokasikan ke dalam beberapa kelompok jatuh tempo tersebut). Jika penggolongan jatuh temponya dialokasikan, maka dasar alokasinya harus diungkapkan.
Untuk seiap periode akuntasni, entitas harus mengungkapkan:
a.       Penerimaan dari penjualan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual, laba dan rugi yang direalisasi dari penjualan tersebut;
b.      Dasar penentuan biaya perolehan dalam menghitung laba atau rugi yang direalisasi (misalnya, identifkasi khusus, rata-rata, atau metode lain);
c.       Laba atau rugi yang dimasukkan sebagai penghasilan dari pemindahan pengelompokkan efek dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok diperdagangkan;
d.      Perubahan laba atau rugi pemilihan yang belum direalisasi untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual yang telah dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah selama periode yang bersangkiutan;
e.       Perubahan dalam laba atau rugi pemilihan efek yang belum direalisasi dari efek  untuk tujuan diperdagangkan yang telah diakui sebagai penghasilan dalam periode pelaporan.
PENGARUH TERHADAP PAJAK
            Pada UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama atau dalam bentuk apapun”. Hal ini juga mencakup penghasilan yang diperoleh dari transaksi Investasi Utang.
            PPh yang dipungut atas bunga obligasi yang tidak dijual di bursa efek tidak boleh dikapitalisasi,tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar dimuka (PPh 23 dengan tarif 15% x Penghasilan bruto). Sementara bunga obligasi dibursa efek dikenakan PPh final (PPh Pasal 4 ayat 2) sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
            Hanya bunga obligasi yang diperdagangkan di bursa efek yang diterima WP orang pribadi dimana tidak melebihi jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun dibebaskan dari pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Perpajakan - INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN ENTITAS ANAK

INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN  ENTITAS ANAK RUANG LINGKUP 12.1 Bab ini harus diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak. Definisi Entitas Asosiasi 12.3 Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan Perseroan Terbatas seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture . 12.4 Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. (a) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara investee , maka investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak ada pengaruh signifikan. (b) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui ...

PSAK 15 - INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA Perntayaan standar akuntansi keuangan 15: investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama terdiri dari paragraf 01-47. Seluruh paragraf dalam pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 15 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan kerangka konseptual pelaporan keuangan. PSAK 25 : kebijakan akuntansi , perubahan Estimasi Akuntansi , dan kesalahan memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PENDAHULUAN Tujuan 01.   Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan mengatur pernyataan penerapan metode ekuitas dan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Ruang Lingkup 02. ...