INVESTASI
PADA ENTITAS ASOSIASI DAN ENTITAS
ANAK
RUANG
LINGKUP
12.1 Bab ini harus diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi
dan entitas anak.
Definisi
Entitas
Asosiasi
12.3 Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan
Perseroan Terbatas seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh
signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint
venture.
12.4
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan
keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, tetapi tidak
mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
(a) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya
melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara
investee, maka investor mempunyai pengaruh signifikan,
kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak
ada pengaruh signifikan.
(b) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya
melalui entitas anak) kurang dari 20 persen hak suara investee, maka investor
tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas
bahwa investor mempunyai pengaruh signifikan.
(c) Suatu kepemilikan
substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menentukan pengaruh
signifikan yang dimiliki oleh investor.
Entitas Anak
12.5 Entitas anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh
entitas induk. Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan
dan operasional dari suatu entitas sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas
tersebut.
12.6 Pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik
secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah
hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa
kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian.
12.7
Pengendalian dapat juga muncul ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang
hak suara suatu entitas tetapi memiliki:
(a) mempunyai hak suara lebih dari setengah berdasarkan suatu
perjanjian dengan pemegang saham lain;
(b) mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional
berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
(c) mempunyai hak untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas
anggota dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan
oleh oleh dewan atau badan tersebut; atau
(d) mempunyai hak untuk bertindak sebagai suara mayoritas dalam
rapat dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan
oleh dewan atau badan tersebut.
METODE AKUNTANSI
Entitas Asosiasi
12.8 Investor harus mengukur investasi pada entitas asosiasi
dengan menggunakan metode biaya (cost method).
12.9 Dalam metode biaya, investasi diukur pada biaya perolehan
dikurang akumulasi kerugian penurunan nilai sesuai dengan Bab 22 Penurunan
Nilai Aset.
12.10 Investor harus mengakui dividen dan penerimaan distribusi
lainnya sebagai penghasilan terlepas apakah hal tersebut berasal dari akumulasi
laba entitas asosiasi yang timbul sebelum atau sesudah tanggal perolehan.
Entitas Anak
12.11 Investor harus mencatat investasi pada enitas anak dengan
menggunakan metode ekuitas (equity method).
12.12 Dalam metode ekuitas, investasi pada entitas anak awalnya
diakui pada biaya perolehan (termasuk biaya transaksi) dan selanjutnya disesuaikan
untuk mencerminkan bagian investor atas laba atau rugi dan pendapatan dan beban
dari
entitas anak.
12.13 Entitas anak tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
investor (sebagai entitas induk).
PENGUNGKAPAN
12.14 Investor harus mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) kebijakan akuntansi yang digunakan untuk
investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak;
(b) jumlah tercatat investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak;
(c) nilai wajar investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak
yang tersedia kuotasi harga yang dipublikasikan.
12.15 Untuk investasi pada entitas asosiasi, investor harus
mengungkapkan jumlah dividen dan penerimaan distribusi lainnya yang diakui
sebagai penghasilan.
12.16 Untuk
investasi pada entitas anak, investor harus mengungkapkan secara terpisah
bagiannya atas laba atau rugi dan bagiannya atas operasi yang dihentikan dari
entitas anak tersebut.
Diskusi
Ketepatan
penerapan kebijakan karena metode ini berbeda menurut PSAK.
Menurut
perpajakan:
Deviden dari investasi di perusahaan lain antara
>25% bukan obyek pajak, sehingga dividen yang diakui harus
dikoreksi.
Investasi di atas 50% perlu mendapat perhatian karena pengakuannya
ekuity, menurut pajak bukan merupakan penghasilan.
• Obyek pajak adalah dividen dari perusahaan lain bukan
penghasilan. Bagian laba tidak sama dengan dividen. Namun dividen untuk metode ekuitas
bukan merupakan pendapatan tetapi pengurang investasi.
• Investasi awalnya dicatat
sebesar harga perolehan
• Laba menambah investasi
• Pengumuman dividen dicatat
mengurangi investasi
Kesimpulan
·
Entitas asosiasi: investor mempunyai pengaruh
signifikan, biasanya 20 % hak suara atau lebih.
·
Entitas anak: entitas yang dikendalikan oleh
induk.
·
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan
metode cost.
·
Investasi pada anak dengan metode ekuitas, dan
tidak dibuat laporan konsolidasian.
Komentar
Posting Komentar