Langsung ke konten utama

Akuntansi Perpajakan - Aset Tak Berwujud


ASSET TAKBERWUJUD
     Aset takberwujud adalah aset non moneter teridentifikasi tanpa wujud fisik.
Aset takberwujud
Entitas seringkali mengeluarkan sumber daya maupun menimbulkanliabilitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan, atau peningkatan sumber daya takberwujud, seperti : ilmu pengetahuan atau teknologi, desain, dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek produk dan judul publisitas). Contoh umum lainnya : piranti lunak computer, paten, hak cipta, film, daftar pelanggan, hak pelayanan jaminan, izin penangkapan ikan, kuota impor, waralaba, hubungan dengan pemasok atau pelanggan, loyalitas pelanggan, pangsa pasar, dan hak pemasaran.
Aset tak berwujud pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan.
     Perolehan terpisah
Umumnya, harga yang dibayarkan oleh entitas untuk perolehan terpisah aset takberwujud akan mencerminkan probabilitas manfaat ekonomik masa depan aset yang akan diperoleh entitas. Dengan kata lain : entitas memperkirakan adanya arus masuk manfaat ekonomik, bahkan jika ada ketidakpastian tentang waktu dan jumlah arus masuk tersebut.
Oleh karena itu, kriteria pengakuan probabilitas di paragraph 21(a) selalu dipertimbangkan untuk terpenuhi untuk perolehan aset takberwujud secara terpisah.
     Aset tak berwujud yang diperoleh dalam kombinasi bisnis
Jika aset tak berwujud diperoleh dari kombinasi bisnis dapat dipisahkan atau timbul dari hak kontraktual atau hak hukum lain, maka tersedia informasi yang memadai untuk mengukur nilai wajar aset secara andal. Jika pada saat mengukur nilai wajar aset takberwujud terdapat berbagai kemungkinan atas hasil dengan probabilitas berbeda, maka ketidakpastian tersebut dimsukan dalam perhitungan nilai wajar aset takberwujud.
Aset tak berwujud yang diperoleh dari kombinasi bisnis mungkin dapat dipisahkan, namun hanya dapat dipisahkan bersama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi. Dalam kasus tersebut, pihak yang memperoleh aset mengakui aset takberwujud secara terpisah dari goodwill, namun bersamaan dengan pos yang terkait.

     Biaya perolehan aset takberwujud yang dihasilkan secara internal terdiri dari seluruh biaya yang dibutuhkan, yang dapat diatribusikan secara langsung untukmembuat, menghasilkan, dan mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan sesuai denganintensi manajemen
     Pengakuan beban
Pengeluaran atas aset takberwujud diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali :
a)   Pengeluaran itu merupakan bagian dari biaya perolehan aset takberwujud yang memenuhi kriteria pengakuan.
b)   Sesuatu yang takberwujud tersebut diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis dan tidak dapat diakui sebagai aset takberwujud, jika demkikian kasusnya, maka pengeluaran tersebut merupakan bagian dari goodwill pada tanggal akuisisi.
     Pengukuran setelah pengakuan
Jika aset tak berwujud dicatat dengan menggunakan model revaluasi, maka seluruh aset lain dalam kelompok tersebut diperlakukan dengan menggunakan model yang sama, kecuali tidak terdapat pasar aktif untuk aset tersebut.
     Model biaya
1.   Setelah pengakuan awal, aset tak berwujud dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai
2.   Setelah pengakuan awal, aset tak berwujud dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi. Untuk tujuan revaluasi berdasarkan pernyataan ini, nilai wajar diukur dengan merujuk pada pasar aktif. Revaluasi dilakukan secara regular sehingga pada tiap akhir periode pelaporan jumlah tercatat aset takberwujud tersebut tidak memiliki perbedaan yang material dengan nilai wajarnya.
3.   Jika suatu aset tak berwujud dalam kelas aset tak berwujud yang direvaluasi tidak dapat direvaluasi karena tidak terdapat pasar aktif untuk aset takberwujud tersebut, maka aset takberwujud tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
4.   Jika nilai wajar aset tak berwujud yang direvaluasi tidak lagi dapat diukur dengan referensi pasar aktif, maka jumlah tercatat aset tak berwujud tersebut adalah jumlah revaluasian pada tanggal terakhir kali revaluasi dilakukan dengan referensi nilai pasar aktif dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
5.   Jika jumlah tercatat aset takberwujud meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi, akan tetapi, kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset yang sama akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laba rugi.
6.   Jika jumlah tercatat aset takberwujud turun akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi, akan tetapi, penurunan nilai tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain sepanjang tidak melebihi saldo surplus revaluasi untuk aset tersebut. Penurunan nilai yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tersebut mengurangi jumlah akumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi.
     Umur manfaat
      Entitas menilai apakah umur manfaat aset takberwujud terbatas atau tidak tidak terbatas dan, jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit serupa yang dihasilkan selama umur manfaat, aset takberwujud dianggap oleh entitas memiliki umur manfaat tidak terbatas jika, berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat ini atas periode aset diperkirakan menghasilkan arus kas neto untuk entitas.
     Aset tak berwujud dengan umur manfaat terbatas
      Jumlah tersusutkan aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas dialokasikan secara sistematis selama umur manfaatnya, amortisasi dimulai ketika aset tersedia untuk digunakan, yaitu ketika aset berada pada lokasi  dan dalam kondisi untuk beroperasi sesuai dengan cara yang diintensikan oleh manajemen. Amortisasi dihentikan pada tanggal yang lebih awal antara ketika aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual ( atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang diklasifikasikan dalam aset yang dimiliki untuk dijual ) sesuai dengan PSAK 58: aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual dan operasi yang dihentikan dan tanggal ketika aset dihentikan pengakuannya. Metode amortisasi yang digunakan mencerminkan pola manfaat ekonomik masa depan yang diperkirakan dikonsumsi oleh entitas. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, maka digunakan metode garis lurus, amortisasi yang dibebankan untuk setiap periode diakui dalam laba rugi, kecuali pernyataan ini atau PSAK  lain mengizinkan atau mensyaratkan amortisasi tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lain.
     Nilai residu
      Nilai residu aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas diasumsikan sama dengan nol, kecuali :
a)   Ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset takberwujud tersebut pada akhir umur manfaatnya, atau
b)   Ada pasar aktif ( sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 68 : pengukuran nilai wajar ) untuk aset takberwujud tersebut dan :
i.    Nilai residu aset takberwujud dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku dipadar tersebut dan
ii.   Terdapat kemungkinan besar bahwa pasar akan tetap tersedia sampai akhir umur manfaat aset tersebut.
     Penelaahan periode amortisasi dan metode amortisasi
      Periode amortisasi dan metode amortisasi aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas ditelaah setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika umur manfaat aset yang diperkirakan berbeda secara signifikan dengan estimasi sebelumnya, maka periode amortisasi disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam pola konsumsi manfaat ekonomik aset yang diperkirakan, maka metode amortisasi diubah sejalan dengan pola yang berubah tersebut. Perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 : kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan.
     Aset takberwujud dengan umur manfaat tak terbatas
      Aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas tidak diamortisasi.
     Penelaahan penilaian umur manfaat
      Umur manfaat aset takberwujud yang tidak diamortisasi ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah peristiwa dan keadaan dapat terus mendukung penilaian bahwa umur manfaat tetap tidak terbatas. Jika tidak, maka perubahan umur manfaat yang muncul dari tidak terbatas menjadi terbatas diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 : kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan.
     Penghentian dan pelepasan
      Aset takberwujud dihentikan pengakuannya, jika :
a)   Dilepas, atau
b)   Ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik masa depan yang diperkirakan dari penggunaan dan pelepasan.
      Keuntungan atau kerugian yang muncul dari penghentian pengakuan aset takberwujud ditentukan sebagai selisih antara hasil neto pelepasan ( jika ada ). Keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya ( kecuali PSAK 30 : sewa mensyaratkan sebaliknya dalam jual dan sewa balik ). Keuntungan tidak diakui sebagai pendapatan.
      Entitas juga mengungkapkan
a)   Untuk aset takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak terbatas, jumlah tercatat aset dan alasan yang mendukung penilaian umur manfaat tidak terbatas tersebut. Dalam memberikan alasan, entitas mendeskripsikan faktor signifikan dalam menentukan aset yang memiliki umur manfaat tidak terbatas.
b)   Deskripsi, jumlah tercatat, dan sisa periode amortisasi dari setiap aset takberwujud yang material terhadap laporan keuangan entitas.
c)   Untuk aset takberwujud yang diperoleh melalui hibah pemerintah dan awalnyadiakui pada nilai wajar ( lihat paragraf 44 ) :
i.    Nilai wajar pada pengakuan awal atas aset tersebut,
ii.   Jumlah tercatatnya, dan
iii.  Setelah pengakuan awal aset tersebut diukur dengan model biaya atau model revaluasi.
d)   Keberadaan dan jumlah tercatat aset takberwujud yang kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat aset takberwujud yang menjadi jaminan untuk liabititas.
e)   Nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi aset takberwujud.
Perpajakan
Proses penyusutan aset tak berwuju dalam akuntansi dan perpajakan disebut amortisasi. Aset tak berwujud menurut perpajakan (penjelasan pasal 11A ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008) harus diamortisasikan apabila harta itu mempunyai masa manfaat lebih dai 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun perhitungan amortisasi dalam perpajakan sesuai dengan ketentuan UU PPh Nomor 36 tahun 2008 Pasal 11A, aset tak berwujud dikelompokkan menjadi kmelompok 1,2,3, dan 4 dengan masa manfaat 4,8,16, dan 20 tahun. Adapun tarif amortissi yang diatur dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 11A ayat (2) sebagai berikut :
Kelompok Aset Tak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Amortisasi
Metode
Berdasarkan



Garis Lurus
Saldo menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
25%
12,5%
6,25%
5%
50%
25%
12,5%
10%

Menurut PMK-248/PMK.03/2008, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh aset tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Bulan produksi komersial adalah bulan di mana penjualan mulai dilakukan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Perpajakan - INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN ENTITAS ANAK

INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN  ENTITAS ANAK RUANG LINGKUP 12.1 Bab ini harus diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak. Definisi Entitas Asosiasi 12.3 Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan Perseroan Terbatas seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture . 12.4 Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. (a) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara investee , maka investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak ada pengaruh signifikan. (b) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui ...

Akuntansi Perpajakan - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU

SAK ETAP BAB 10 - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU RUANG LINGKUP Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. a.          Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. b.         Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN Pada saat perolehan, entitas harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini: a.          Dimiliki hingga jatuh tempo ( held to m...

PSAK 15 - INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA Perntayaan standar akuntansi keuangan 15: investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama terdiri dari paragraf 01-47. Seluruh paragraf dalam pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 15 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan kerangka konseptual pelaporan keuangan. PSAK 25 : kebijakan akuntansi , perubahan Estimasi Akuntansi , dan kesalahan memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PENDAHULUAN Tujuan 01.   Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan mengatur pernyataan penerapan metode ekuitas dan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Ruang Lingkup 02. ...