ASSET
TAKBERWUJUD
• Aset takberwujud adalah aset non moneter teridentifikasi
tanpa wujud fisik.
Aset takberwujud
Entitas
seringkali mengeluarkan sumber daya maupun menimbulkanliabilitas dalam
perolehan, pengembangan, pemeliharaan, atau peningkatan sumber daya
takberwujud, seperti : ilmu pengetahuan atau teknologi, desain, dan
implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual,
pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek produk dan judul
publisitas). Contoh umum lainnya : piranti lunak computer, paten, hak cipta,
film, daftar pelanggan, hak pelayanan jaminan, izin penangkapan ikan, kuota
impor, waralaba, hubungan dengan pemasok atau pelanggan, loyalitas pelanggan,
pangsa pasar, dan hak pemasaran.
Aset tak berwujud pada awalnya
diakui sebesar biaya perolehan.
• Perolehan terpisah
Umumnya,
harga yang dibayarkan oleh entitas untuk perolehan terpisah aset takberwujud
akan mencerminkan probabilitas manfaat ekonomik masa depan aset yang akan
diperoleh entitas. Dengan kata lain : entitas memperkirakan adanya arus masuk
manfaat ekonomik, bahkan jika ada ketidakpastian tentang waktu dan jumlah arus
masuk tersebut.
Oleh
karena itu, kriteria pengakuan probabilitas di paragraph 21(a) selalu
dipertimbangkan untuk terpenuhi untuk perolehan aset takberwujud secara
terpisah.
• Aset tak berwujud yang diperoleh dalam
kombinasi bisnis
Jika
aset tak berwujud diperoleh dari kombinasi bisnis dapat dipisahkan atau timbul
dari hak kontraktual atau hak hukum lain, maka tersedia informasi yang memadai
untuk mengukur nilai wajar aset secara andal. Jika pada saat mengukur nilai
wajar aset takberwujud terdapat berbagai kemungkinan atas hasil dengan
probabilitas berbeda, maka ketidakpastian tersebut dimsukan dalam perhitungan
nilai wajar aset takberwujud.
Aset
tak berwujud yang diperoleh dari kombinasi bisnis mungkin dapat dipisahkan,
namun hanya dapat dipisahkan bersama dengan kontrak terkait, aset atau
liabilitas teridentifikasi. Dalam kasus tersebut, pihak yang memperoleh aset
mengakui aset takberwujud secara terpisah dari goodwill, namun bersamaan dengan
pos yang terkait.
• Biaya perolehan aset takberwujud yang
dihasilkan secara internal terdiri dari seluruh biaya yang dibutuhkan, yang
dapat diatribusikan secara langsung untukmembuat, menghasilkan, dan
mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan sesuai denganintensi
manajemen
• Pengakuan beban
Pengeluaran atas aset takberwujud diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali :
Pengeluaran atas aset takberwujud diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali :
a) Pengeluaran itu merupakan bagian dari biaya
perolehan aset takberwujud yang memenuhi kriteria pengakuan.
b) Sesuatu yang takberwujud tersebut diperoleh
melalui suatu kombinasi bisnis dan tidak dapat diakui sebagai aset takberwujud,
jika demkikian kasusnya, maka pengeluaran tersebut merupakan bagian dari goodwill
pada tanggal akuisisi.
• Pengukuran setelah pengakuan
Jika
aset tak berwujud dicatat dengan menggunakan model revaluasi, maka seluruh aset
lain dalam kelompok tersebut diperlakukan dengan menggunakan model yang sama,
kecuali tidak terdapat pasar aktif untuk aset tersebut.
• Model biaya
1. Setelah pengakuan awal, aset tak berwujud
dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi
penurunan nilai
2. Setelah pengakuan awal, aset tak berwujud
dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi
dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah
tanggal revaluasi. Untuk tujuan revaluasi berdasarkan pernyataan ini, nilai
wajar diukur dengan merujuk pada pasar aktif. Revaluasi dilakukan secara
regular sehingga pada tiap akhir periode pelaporan jumlah tercatat aset
takberwujud tersebut tidak memiliki perbedaan yang material dengan nilai
wajarnya.
3. Jika suatu aset tak berwujud dalam kelas aset
tak berwujud yang direvaluasi tidak dapat direvaluasi karena tidak terdapat
pasar aktif untuk aset takberwujud tersebut, maka aset takberwujud tersebut
dicatat pada harga perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi
penurunan nilai.
4. Jika nilai wajar aset tak berwujud yang
direvaluasi tidak lagi dapat diukur dengan referensi pasar aktif, maka jumlah
tercatat aset tak berwujud tersebut adalah jumlah revaluasian pada tanggal
terakhir kali revaluasi dilakukan dengan referensi nilai pasar aktif dikurangi
akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
5. Jika jumlah tercatat aset takberwujud
meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan
komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi,
akan tetapi, kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi hingga sebesar jumlah
penurunan nilai aset yang sama akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya
dalam laba rugi.
6. Jika jumlah tercatat aset takberwujud turun
akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam laba rugi, akan tetapi,
penurunan nilai tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain sepanjang
tidak melebihi saldo surplus revaluasi untuk aset tersebut. Penurunan nilai
yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tersebut mengurangi jumlah
akumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi.
• Umur manfaat
Entitas menilai apakah umur manfaat aset takberwujud terbatas
atau tidak tidak terbatas dan, jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi
atau jumlah unit serupa yang dihasilkan selama umur manfaat, aset takberwujud
dianggap oleh entitas memiliki umur manfaat tidak terbatas jika, berdasarkan
analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat
ini atas periode aset diperkirakan menghasilkan arus kas neto untuk entitas.
• Aset tak berwujud dengan umur manfaat
terbatas
Jumlah tersusutkan aset takberwujud dengan umur manfaat
terbatas dialokasikan secara sistematis selama umur manfaatnya, amortisasi
dimulai ketika aset tersedia untuk digunakan, yaitu ketika aset berada pada
lokasi dan dalam kondisi untuk
beroperasi sesuai dengan cara yang diintensikan oleh manajemen. Amortisasi
dihentikan pada tanggal yang lebih awal antara ketika aset tersebut
diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual ( atau termasuk dalam
kelompok aset lepasan yang diklasifikasikan dalam aset yang dimiliki untuk
dijual ) sesuai dengan PSAK 58: aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual
dan operasi yang dihentikan dan tanggal ketika aset dihentikan pengakuannya.
Metode amortisasi yang digunakan mencerminkan pola manfaat ekonomik masa depan
yang diperkirakan dikonsumsi oleh entitas. Jika pola tersebut tidak dapat
ditentukan secara andal, maka digunakan metode garis lurus, amortisasi yang
dibebankan untuk setiap periode diakui dalam laba rugi, kecuali pernyataan ini
atau PSAK lain mengizinkan atau
mensyaratkan amortisasi tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lain.
• Nilai residu
Nilai residu aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas
diasumsikan sama dengan nol, kecuali :
a) Ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli
aset takberwujud tersebut pada akhir umur manfaatnya, atau
b) Ada pasar aktif ( sebagaimana didefinisikan
dalam PSAK 68 : pengukuran nilai wajar ) untuk aset takberwujud tersebut dan :
i. Nilai residu aset takberwujud dapat
ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku dipadar tersebut dan
ii. Terdapat kemungkinan besar bahwa pasar akan
tetap tersedia sampai akhir umur manfaat aset tersebut.
• Penelaahan periode amortisasi dan metode
amortisasi
Periode amortisasi dan metode amortisasi aset takberwujud
dengan umur manfaat terbatas ditelaah setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika
umur manfaat aset yang diperkirakan berbeda secara signifikan dengan estimasi
sebelumnya, maka periode amortisasi disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan
dalam pola konsumsi manfaat ekonomik aset yang diperkirakan, maka metode
amortisasi diubah sejalan dengan pola yang berubah tersebut. Perubahan tersebut
diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 :
kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan.
• Aset takberwujud dengan umur manfaat tak
terbatas
Aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas tidak
diamortisasi.
• Penelaahan penilaian umur manfaat
Umur manfaat aset takberwujud yang tidak diamortisasi ditelaah
setiap periode untuk menentukan apakah peristiwa dan keadaan dapat terus
mendukung penilaian bahwa umur manfaat tetap tidak terbatas. Jika tidak, maka
perubahan umur manfaat yang muncul dari tidak terbatas menjadi terbatas
diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 :
kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan kesalahan.
• Penghentian dan pelepasan
Aset takberwujud dihentikan pengakuannya, jika :
a) Dilepas, atau
b) Ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik
masa depan yang diperkirakan dari penggunaan dan pelepasan.
Keuntungan atau kerugian yang muncul dari penghentian pengakuan
aset takberwujud ditentukan sebagai selisih antara hasil neto pelepasan ( jika
ada ). Keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi ketika aset tersebut
dihentikan pengakuannya ( kecuali PSAK 30 : sewa mensyaratkan sebaliknya dalam
jual dan sewa balik ). Keuntungan tidak diakui sebagai pendapatan.
Entitas juga mengungkapkan
a) Untuk aset takberwujud yang dinilai dengan umur
manfaat tidak terbatas, jumlah tercatat aset dan alasan yang mendukung
penilaian umur manfaat tidak terbatas tersebut. Dalam memberikan alasan,
entitas mendeskripsikan faktor signifikan dalam menentukan aset yang memiliki
umur manfaat tidak terbatas.
b) Deskripsi, jumlah tercatat, dan sisa periode
amortisasi dari setiap aset takberwujud yang material terhadap laporan keuangan
entitas.
c) Untuk aset takberwujud yang diperoleh melalui
hibah pemerintah dan awalnyadiakui pada nilai wajar ( lihat paragraf 44 ) :
i. Nilai wajar pada pengakuan awal atas aset
tersebut,
ii. Jumlah tercatatnya, dan
iii. Setelah pengakuan awal aset tersebut diukur
dengan model biaya atau model revaluasi.
d) Keberadaan dan jumlah tercatat aset
takberwujud yang kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat aset takberwujud
yang menjadi jaminan untuk liabititas.
e) Nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi
aset takberwujud.
Perpajakan
Proses
penyusutan aset tak berwuju dalam akuntansi dan perpajakan disebut amortisasi.
Aset tak berwujud menurut perpajakan (penjelasan pasal 11A ayat (1) UU PPh
Nomor 36 Tahun 2008) harus diamortisasikan apabila harta itu mempunyai masa
manfaat lebih dai 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan. Namun perhitungan amortisasi dalam perpajakan sesuai
dengan ketentuan UU PPh Nomor 36 tahun 2008 Pasal 11A, aset tak berwujud
dikelompokkan menjadi kmelompok 1,2,3, dan 4 dengan masa manfaat 4,8,16, dan 20
tahun. Adapun tarif amortissi yang diatur dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 11A ayat (2) sebagai berikut :
|
Kelompok Aset Tak Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif Amortisasi
Metode
|
Berdasarkan
|
|
|
|
Garis Lurus
|
Saldo menurun
|
|
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
|
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
|
25%
12,5%
6,25%
5%
|
50%
25%
12,5%
10%
|
Menurut
PMK-248/PMK.03/2008, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh aset tak
berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan
dilakukan pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Bulan produksi
komersial adalah bulan di mana penjualan mulai dilakukan.
Komentar
Posting Komentar