Beban Dibayar di Muka
Definisi Beban
Beban
(expense) adalah pengurangan dari pendapatan yang akan menghasilkan laba bersih
sebelum pajak pada laporan laba/rugi.
Beban Dibayar di Muka
Beban
dibayar di muka adalah pos – pos (items) yang pada awalnya dicatat sebagai
harta tetapi diharapkan menjadi beban di kemudian hari setelah melampaui
kegiatan normal perusahaan. Beban dibayar di muka biasanya dikelompokan ke
dalam asset lancar. Beban dibayar di muka ini dapat berupa beban dibayar di
muka atas asuransi, sewa, pajak.
Asuransi Dibayar di
Muka
Asuransi
dibayar dimuka adalah bagian dari premi asuransi yang telah dibayar tetapi
belum berlaku pada saat pelaporan neraca. Pengeluaran tersebut dilaporan dalam
bagian aktiva lancer yaitu dalam perkiraan asuransi dibayar dimuka.
Sewa dibayar di Muka
Penghasilan
yang diterima/diperoleh orang pribadi atau bada dari persewaan tanah dan/atau
bangunan berupa tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
rumah kantor, took, gudang, dan industri karena PPh final yaitu PPh Pasal 4
ayat (2) dengan tariff 10% daru jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau
bangunan ( PP 5 Tahun 2002 jo. KMK – 120/KMK.03/2002 jo. KEP-227/PJ/2002 ).
Pajak Dibayar di Muka
Merupakan
pembayaran oajak yang dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan oleh pihak lain
serta pembayaran yang dilakukan sendiri oleh WP, yang dapat diperhitungkan
dengan pajak terutang PPh Badan atau PPh keluaran WP. Pembayaran pajak di muka
diakui sebagai asset bagi WP.
Pajak Penghasilan 22
Sesuai
PMK-154/PMK.03/2010 jo. PER-15/PJ/2011 tentang pemungutan PPh 22 sehubungan
dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor/ kegiatan
usaha lainnya.
Tarif Pajak Penghasilan
22
Bedasarkan
UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (3) jo. PMK-154/PMK.03/2010 besarnya
pungutan dibedakan antara WP yang ber-NPWP dengan WP yang tidak ber NPWP. Tarif
WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan
terhadap WP yang dapat menunjukan NPWP.
Pajak Penghasilan 23
PPh
23 adalah pajak penghasilan yang pemilihan kewajibannya dilakukan dengan cara
pemotongan atas pembayaran penghasilan yang diterima oleh WP dalam negeri dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari penghasilan dari harta/modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh
21.
Pemotongan
PPh 23 dilakukan pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah
jatuh tempo. Setelah dilakukan pemotongan PPh 23 maka pemotong pajak harus
menerbitkan bukti Pemotongan PPh 23, dimana pemotong memiliki kewajiban untuk
menyetorkan dan melaporkannnya ke KPP.
Berdasarkan
UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a) besarnya pungutan dibedakan
antara WP yang ber-NPWP dengan WP yang
tidak ber NPWP. Tarif WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100%
daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukan NPWP.
Pajak Penghasilan 24
PPh
24 merupakan pajak yang telah dipotong oleh negara lain tempat WP memperoleh
penghasilan yang boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia
(Kredit Pajak Luar Negeri).
Karena
menganut asas World Wide Income, maka UU PPh menentukan bahwa WP dalam negeri
dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterimanya, baik di Indonesia
maupun di luar Indonesia.
Pajak Penghasilan 25
PPh
25 adalah pembayaran angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh WP yang bersangkutan untuk setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 25 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. PPh 25 harus dibayarkan atau
disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir. Sedangkan untuk penyampaian SPT masa PPh 25 selambat – lambatnya 20
hari setelah masa pajak berakhir.
Beban Dibayar di Muka
menurut PSAK No.9 penyajian aktiva lancer dan kewajiban jangka pendek
Pernyataan
ini menjelaskan tentang pengertian dan penyajian aktiva lancar dan kewajiban
jangka pendek dalam laporan keuangan. Penyataan ini tidak menjelaskan tentang
dasar penilaian aktiva dan kewajiban tersebut.
Dalam
praktek, yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar adalah aktiva yang
diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu satu tahun atau dalam siklus
operasi normal perusahaan, yang mana lebih lama; yang diklasifikasikan sebagai
kewajiban jangka pendek adalah kewajiab yang akan dilunasi sesuai dengan
permintaan kreditur atau yang akan dilunasi dalam waktu satu tahun.
Cakupan
aktiva lancar salah satunya adalah biaya dibayar di Muka. Biaya dibayar di muka
dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk
aktivitas perusahaan yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar