Langsung ke konten utama

Akuntansi Perpajakan - Beban Dibayar Dimuka


Beban Dibayar di Muka
Definisi Beban
            Beban (expense) adalah pengurangan dari pendapatan yang akan menghasilkan laba bersih sebelum pajak pada laporan laba/rugi.

Beban Dibayar di Muka
            Beban dibayar di muka adalah pos – pos (items) yang pada awalnya dicatat sebagai harta tetapi diharapkan menjadi beban di kemudian hari setelah melampaui kegiatan normal perusahaan. Beban dibayar di muka biasanya dikelompokan ke dalam asset lancar. Beban dibayar di muka ini dapat berupa beban dibayar di muka atas asuransi, sewa, pajak.

Asuransi Dibayar di Muka
            Asuransi dibayar dimuka adalah bagian dari premi asuransi yang telah dibayar tetapi belum berlaku pada saat pelaporan neraca. Pengeluaran tersebut dilaporan dalam bagian aktiva lancer yaitu dalam perkiraan asuransi dibayar dimuka.

Sewa dibayar di Muka
            Penghasilan yang diterima/diperoleh orang pribadi atau bada dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, took, gudang, dan industri karena PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tariff 10% daru jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan ( PP 5 Tahun 2002 jo. KMK – 120/KMK.03/2002 jo. KEP-227/PJ/2002 ).

Pajak Dibayar di Muka
            Merupakan pembayaran oajak yang dilakukan pemotongan dan/ atau pemungutan oleh pihak lain serta pembayaran yang dilakukan sendiri oleh WP, yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang PPh Badan atau PPh keluaran WP. Pembayaran pajak di muka diakui sebagai asset bagi WP.

Pajak Penghasilan 22
            Sesuai PMK-154/PMK.03/2010 jo. PER-15/PJ/2011 tentang pemungutan PPh 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor/ kegiatan usaha lainnya.
Tarif Pajak Penghasilan 22
            Bedasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (3) jo. PMK-154/PMK.03/2010 besarnya pungutan dibedakan antara WP yang ber-NPWP dengan WP yang tidak ber NPWP. Tarif WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukan NPWP.

Pajak Penghasilan 23
            PPh 23 adalah pajak penghasilan yang pemilihan kewajibannya dilakukan dengan cara pemotongan atas pembayaran penghasilan yang diterima oleh WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari penghasilan dari harta/modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.
            Pemotongan PPh 23 dilakukan pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo. Setelah dilakukan pemotongan PPh 23 maka pemotong pajak harus menerbitkan bukti Pemotongan PPh 23, dimana pemotong memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkannnya ke KPP.
            Berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1a) besarnya pungutan dibedakan antara WP yang ber-NPWP dengan WP yang  tidak ber NPWP. Tarif WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukan NPWP.

Pajak Penghasilan 24
            PPh 24 merupakan pajak yang telah dipotong oleh negara lain tempat WP memperoleh penghasilan yang boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia (Kredit Pajak Luar Negeri).
            Karena menganut asas World Wide Income, maka UU PPh menentukan bahwa WP dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterimanya, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Pajak Penghasilan 25
            PPh 25 adalah pembayaran angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP yang bersangkutan untuk setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. PPh 25 harus dibayarkan atau disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan untuk penyampaian SPT masa PPh 25 selambat – lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Beban Dibayar di Muka menurut PSAK No.9 penyajian aktiva lancer dan kewajiban jangka pendek
            Pernyataan ini menjelaskan tentang pengertian dan penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek dalam laporan keuangan. Penyataan ini tidak menjelaskan tentang dasar penilaian aktiva dan kewajiban tersebut.
            Dalam praktek, yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar adalah aktiva yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu satu tahun atau dalam siklus operasi normal perusahaan, yang mana lebih lama; yang diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek adalah kewajiab yang akan dilunasi sesuai dengan permintaan kreditur atau yang akan dilunasi dalam waktu satu tahun.
            Cakupan aktiva lancar salah satunya adalah biaya dibayar di Muka. Biaya dibayar di muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.       

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Perpajakan - INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN ENTITAS ANAK

INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN  ENTITAS ANAK RUANG LINGKUP 12.1 Bab ini harus diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak. Definisi Entitas Asosiasi 12.3 Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan Perseroan Terbatas seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture . 12.4 Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. (a) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara investee , maka investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak ada pengaruh signifikan. (b) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui ...

Akuntansi Perpajakan - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU

SAK ETAP BAB 10 - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU RUANG LINGKUP Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. a.          Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. b.         Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN Pada saat perolehan, entitas harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini: a.          Dimiliki hingga jatuh tempo ( held to m...

PSAK 15 - INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA Perntayaan standar akuntansi keuangan 15: investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama terdiri dari paragraf 01-47. Seluruh paragraf dalam pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 15 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan kerangka konseptual pelaporan keuangan. PSAK 25 : kebijakan akuntansi , perubahan Estimasi Akuntansi , dan kesalahan memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PENDAHULUAN Tujuan 01.   Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan mengatur pernyataan penerapan metode ekuitas dan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Ruang Lingkup 02. ...