Langsung ke konten utama

Akuntansi Perpajakan - PENGHASILAN


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 23
PENGHASILAN
Penghasilan didefinisikan dalan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan sebagai kenaikan manfaat ekonomik selama suatau periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan asset, atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan meliputi pendapatan maupun keuntungan. Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas entitas yang normal dan dikenal dengan sebutan yang berbeda, seperti penjualan, penghasilan jasa, bunga, dividen, royalty, dan sewa. Tujuan pernyataan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan yang timbul dari transaksi dan kejadian tertentu.
Permaslahan utama dalam akuntansi pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui jika kemungkinan besar manfaat ekonomik masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat diukur secara andal. Pernyataan ini mengidentifikasi keadaan saat kriteria tersebut akan terpenuhi, sehingga pendapatan dapat diakui. Pernytaaan ini juga memberikan panduan praktis dalam penerapan kriteria tersebut.
PSAK 23
                Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas normal entitas selama satu periode jika arus masuk tersebut mengabkibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
            Pendapatan hanya meliputi arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang diterima dan daoat diterima oleh entitas untuk entitas itu sendiri. Jumlah yang ditagih untuk kepentingan orang ketiga, seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan, bukan merupakan manfaat ekonomik yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Hal yang sama berlaku dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomik mencakup jumlah yang ditagih untuk kepentingan principal dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama principal bukan merupakan pendapatan. Sebaliknya, pendapatan adalah jumlah komisi
PENGUKURAN PENDAPATAN
            Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima
            Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara entitas dengan pembeli atau pengguna asset tersebut. Jumlah tersebut diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima dikurangi jumlah diskon usaha dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas.
            Pada umumnya, imbalan tersebut berbentuk kas atau setara kas dan jumlah pendapatan adalah jumlah kas atau setara kas yang diterima. Akan tetapi, jika arus masuk dari kas atau setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah nominal kas yang diterima. Sebagai contoh, entitas dapat memberikan kredit bebas bunga kepada pembeli atau menerima wesel tagih dari pembeli dengan suku bunga di bawah pasar sebagai dari penjualan barang. Jika perjanjian tersebut secara efektif merupakan transaski keuangan, maka niklai wajar imbalan ditentukan dengan pendiskontoan seluruh penerimaan di masa depan dengan menggunakan suku bunga tersirat (imputed). Suku bunga tersirat yang digunakan asalah yang lebih jelas ditentukan antara :
a)      Suku bunga yang berlaku instrument serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang sama; atau
b)      Suku bunga yang mendiskonto nilai nominal instrumen tersebut ke harga jual tunai saat ini dari barang dan jasa.

PENJUALAN BARANG
      Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi :
a)      Entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;
b)      Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
c)      Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
d)     Kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan
e)      Biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaski penjualan tersebut dapat diukur secara andal.

Pendapatan diakui hanya jika kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksai tersebut akan mengalir ke entitas. Dalam beberapa kasus, kemungkinan hal tersebut terjadi sangat kecil sampai imbalan diterima atau factor ketidakpastian dihilangkan. Sebagai contoh, belum ada kepastian bahwa pemerintah asing akan memberi izin pengiriman imbalan atas penjualan di negara asing. Jika izin diberikan, maka ketidakpastian tersebut hilangdan pendapatan diakui. Akan tetapi, jika ketidakpastian timbul dari kolektibilitas jumlah tertentu yang telah termasuk dalam pendapatan, maka jumlah yang tidak tertagih atau jumlah pemulihan yang kemungkinannya tidak besar lagi diakui sebagai beban bukan sebagai penyesuaian terhadap jumlah pendapatan yang diakui semula.
PENJUALAN JASA
            Jika hasil transasksi yang terkait dengan penjualan jasa adapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan trsansaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaski pada akhir periode pelaporan. Hasil transaksi depat diestimasi secara andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
a)      Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
b)      Kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;
c)      Tingkat penyelesaian dari suatu transaski pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan
d)     Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal.

Pengakuan pendapatan dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai metode persentase penyelesaian. Dengan metode ini, pendapatan diakui dalam periode akuntansi pada saat jasa diberikan. Pengakuan pendapatan atas dasar ini memberikan informasi yang berguna mengenai tingkat kegiatan jasa dan kinerja dalam suatu periode. PSAK 34 : Kontrak Konstruksi juga menyaratkan pengakuan pendapatan berdasarkan hal ini. Pada PSAK 34 secara umum berlaku untuk pengakuan pendapatan dan beban terkait untuk transaksi yang melibatkan pemberian jasa.
Pendapatan yang timbul dari penggunaan asset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden diakui dengan dasar yang dijelaskan di paragraph 30, jika :
a)      Kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaski tersebut akan mengalir entitas; dan
b)      Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

Pendapatan diakui dengan dasar sebagai berikut :
a)      Bunga diakui menggunakan metode suku bunga efektif sebagaimana yang dijelaskan di PSAK 55: Instrumen keuangan : Pengakuan dan Pengukuran paragraph 09 dan PA05-PA08
b)      Royalty diakui dengan dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
c)      Dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.

PENJUALAN BARANG
1. Penjualan bill and hold ketika pengiriman ditunda sesuai permintaan pembeli, tetapi pembeli mendapatkan hak milik dan menerima tagihan.
Pendapatan diakui pada saat pembeli mendapatkan hak milik, jika :

a.              Terdapat kemungkinan besar bahwa pengiriman akan dilakukan.
b.             Barang sudah ditangan, teridentifikasi dan sudah siap dikirimkan ke pembeli pada saat penjualan diakui.
c.              Pembeli secara khusus menyatakan instruksi pengiriman ditangguhkan.
d.             Berlaku syarat-syarat pembayaran yang lazim.

2.      Barang yang dikirim bergantung pada kondisi.
3.      Penjualan lay away adalah penjualan yang mana barang akan dikirimkan ketika pembeli telah melakukan pembayaran terakhir dalam suatu rangkaian cicilan.
4.      Pemesanan ketika pembayaran (atau pembayaran parsial) diterima di muka atas pengiriman bbarang yang saat ini dimiliki dalam persediaan, contohnya, barang masih harus dipabrikasi atau akan dikirimkan secara langsung kepada pelanggan dari pihak ketiga.
5.      Perjanjian jual dan beli kembali
6.      Penjualan kepada pihak perantara, seperti distributor, dealer, atau pihak lain untuk dijual kembali.
7.      Langgana publikasi dan hal serupa.
8.      Penjualan real estat.

PENJUALAN JASA
1.      Imbalan instansi
2.      Imbalan jasa termasuk dalam harga produk.
3.      Komisi iklan.
4.      Komisi keagenan asuransi.
5.      Imbalan jasa keuangan.
6.      Imbalan admisi.
7.      Imbalan Pendidikan.
8.      Imbalan inisiasi, penerimaan, dan keanggotaan.
9.      Imbalan waralaba.
10.  Imbalan dari pengembangan piranti lunak yang sesuai kebutuhan.

PERPAJAKAN
            Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Paasal 4 ayat (1), pengertian penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat di pakai untuk konsumsi atau memnambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apa pun. Untuk menentukan kapan penghasilan diterima/diperoleh , undang-undang perpajakan menunjuk kepada metode pembukuan yang diselenggarakan oleh WP,berdasarkan akrual atau kas basis. Pendekatan akrual mengakui penghasilan pada saat di peroleh, sedangkan pendekatan kas mengakui penghasilan pada saat diterima. Kedua metode tersebut, dalam hal tertentu menimbulkan perbedaan waktu pengakuan penghasilan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Perpajakan - INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN ENTITAS ANAK

INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN  ENTITAS ANAK RUANG LINGKUP 12.1 Bab ini harus diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak. Definisi Entitas Asosiasi 12.3 Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan Perseroan Terbatas seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture . 12.4 Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. (a) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara investee , maka investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak ada pengaruh signifikan. (b) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung (misalnya melalui ...

Akuntansi Perpajakan - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU

SAK ETAP BAB 10 - INVESTASI PADA EFEK TERTENTU RUANG LINGKUP Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. a.          Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. b.         Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN Pada saat perolehan, entitas harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini: a.          Dimiliki hingga jatuh tempo ( held to m...

PSAK 15 - INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 15 INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA Perntayaan standar akuntansi keuangan 15: investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama terdiri dari paragraf 01-47. Seluruh paragraf dalam pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 15 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan kerangka konseptual pelaporan keuangan. PSAK 25 : kebijakan akuntansi , perubahan Estimasi Akuntansi , dan kesalahan memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PENDAHULUAN Tujuan 01.   Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan mengatur pernyataan penerapan metode ekuitas dan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Ruang Lingkup 02. ...