PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 23
PENGHASILAN
Penghasilan didefinisikan dalan Kerangka Konseptual
Pelaporan Keuangan sebagai kenaikan manfaat ekonomik selama suatau periode
akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan asset, atau penurunan liabilitas
yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam
modal. Penghasilan meliputi pendapatan maupun keuntungan. Pendapatan adalah
penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas entitas yang normal dan
dikenal dengan sebutan yang berbeda, seperti penjualan, penghasilan jasa,
bunga, dividen, royalty, dan sewa. Tujuan pernyataan ini adalah mengatur
perlakuan akuntansi atas pendapatan yang timbul dari transaksi dan kejadian
tertentu.
Permaslahan utama dalam akuntansi pendapatan adalah
menentukan saat pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui jika kemungkinan besar
manfaat ekonomik masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat ini dapat
diukur secara andal. Pernyataan ini mengidentifikasi keadaan saat kriteria
tersebut akan terpenuhi, sehingga pendapatan dapat diakui. Pernytaaan ini juga
memberikan panduan praktis dalam penerapan kriteria tersebut.
PSAK
23
Pendapatan
adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas normal
entitas selama satu periode jika arus masuk tersebut mengabkibatkan kenaikan
ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Pendapatan hanya meliputi arus masuk
bruto dari manfaat ekonomik yang diterima dan daoat diterima oleh entitas untuk
entitas itu sendiri. Jumlah yang ditagih untuk kepentingan orang ketiga,
seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan, bukan merupakan manfaat
ekonomik yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas.
Oleh karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Hal yang sama
berlaku dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomik mencakup
jumlah yang ditagih untuk kepentingan principal dan tidak mengakibatkan
kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama principal bukan
merupakan pendapatan. Sebaliknya, pendapatan adalah jumlah komisi
PENGUKURAN
PENDAPATAN
Pendapatan diukur dengan nilai wajar
imbalan yang diterima atau dapat diterima
Jumlah pendapatan yang timbul dari
transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara entitas dengan pembeli
atau pengguna asset tersebut. Jumlah tersebut diukur pada nilai wajar imbalan
yang diterima dikurangi jumlah diskon usaha dan rabat volume yang diperbolehkan
oleh entitas.
Pada umumnya, imbalan tersebut
berbentuk kas atau setara kas dan jumlah pendapatan adalah jumlah kas atau
setara kas yang diterima. Akan tetapi, jika arus masuk dari kas atau setara kas
ditangguhkan, maka nilai wajar dari imbalan tersebut mungkin kurang dari jumlah
nominal kas yang diterima. Sebagai contoh, entitas dapat memberikan kredit
bebas bunga kepada pembeli atau menerima wesel tagih dari pembeli dengan suku
bunga di bawah pasar sebagai dari penjualan barang. Jika perjanjian tersebut
secara efektif merupakan transaski keuangan, maka niklai wajar imbalan
ditentukan dengan pendiskontoan seluruh penerimaan di masa depan dengan
menggunakan suku bunga tersirat (imputed). Suku bunga tersirat yang digunakan
asalah yang lebih jelas ditentukan antara :
a) Suku
bunga yang berlaku instrument serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang
sama; atau
b) Suku
bunga yang mendiskonto nilai nominal instrumen tersebut ke harga jual tunai
saat ini dari barang dan jasa.
PENJUALAN
BARANG
Pendapatan dari penjualan barang diakui
jika seluruh kondisi berikut dipenuhi :
a) Entitas
telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan
kepada pembeli;
b) Entitas
tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan
atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
c) Jumlah
pendapatan dapat diukur secara andal;
d) Kemungkinan
besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke
entitas; dan
e) Biaya
yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaski penjualan tersebut dapat
diukur secara andal.
Pendapatan diakui hanya jika kemungkinan besar
manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksai tersebut akan mengalir ke
entitas. Dalam beberapa kasus, kemungkinan hal tersebut terjadi sangat kecil
sampai imbalan diterima atau factor ketidakpastian dihilangkan. Sebagai contoh,
belum ada kepastian bahwa pemerintah asing akan memberi izin pengiriman imbalan
atas penjualan di negara asing. Jika izin diberikan, maka ketidakpastian
tersebut hilangdan pendapatan diakui. Akan tetapi, jika ketidakpastian timbul
dari kolektibilitas jumlah tertentu yang telah termasuk dalam pendapatan, maka
jumlah yang tidak tertagih atau jumlah pemulihan yang kemungkinannya tidak
besar lagi diakui sebagai beban bukan sebagai penyesuaian terhadap jumlah
pendapatan yang diakui semula.
PENJUALAN JASA
Jika hasil transasksi yang terkait
dengan penjualan jasa adapat diestimasi secara andal, maka pendapatan
sehubungan dengan trsansaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat
penyelesaian dari transaski pada akhir periode pelaporan. Hasil transaksi depat
diestimasi secara andal jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
a) Jumlah
pendapatan dapat diukur secara andal;
b) Kemungkinan
besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke
entitas;
c) Tingkat
penyelesaian dari suatu transaski pada akhir periode pelaporan dapat diukur
secara andal; dan
d) Biaya
yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut
dapat diukur secara andal.
Pengakuan pendapatan dengan mengacu
pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai metode
persentase penyelesaian. Dengan metode ini, pendapatan diakui dalam periode
akuntansi pada saat jasa diberikan. Pengakuan pendapatan atas dasar ini
memberikan informasi yang berguna mengenai tingkat kegiatan jasa dan kinerja
dalam suatu periode. PSAK 34 : Kontrak Konstruksi juga menyaratkan
pengakuan pendapatan berdasarkan hal ini. Pada PSAK 34 secara umum berlaku
untuk pengakuan pendapatan dan beban terkait untuk transaksi yang melibatkan
pemberian jasa.
Pendapatan yang timbul dari penggunaan asset entitas
oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden diakui dengan
dasar yang dijelaskan di paragraph 30, jika :
a) Kemungkinan
besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaski tersebut akan mengalir
entitas; dan
b) Jumlah
pendapatan dapat diukur secara andal.
Pendapatan
diakui dengan dasar sebagai berikut :
a) Bunga
diakui menggunakan metode suku bunga efektif sebagaimana yang dijelaskan di
PSAK 55: Instrumen keuangan : Pengakuan dan Pengukuran paragraph 09 dan
PA05-PA08
b) Royalty
diakui dengan dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
c) Dividen
diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.
PENJUALAN
BARANG
1. Penjualan
bill and hold ketika pengiriman ditunda sesuai permintaan pembeli, tetapi
pembeli mendapatkan hak milik dan menerima tagihan.
Pendapatan
diakui pada saat pembeli mendapatkan hak milik, jika :
a.
Terdapat kemungkinan
besar bahwa pengiriman akan dilakukan.
b.
Barang sudah ditangan,
teridentifikasi dan sudah siap dikirimkan ke pembeli pada saat penjualan
diakui.
c.
Pembeli secara khusus
menyatakan instruksi pengiriman ditangguhkan.
d.
Berlaku syarat-syarat
pembayaran yang lazim.
2. Barang
yang dikirim bergantung pada kondisi.
3. Penjualan
lay away adalah penjualan yang mana barang akan dikirimkan ketika pembeli telah
melakukan pembayaran terakhir dalam suatu rangkaian cicilan.
4. Pemesanan
ketika pembayaran (atau pembayaran parsial) diterima di muka atas pengiriman
bbarang yang saat ini dimiliki dalam persediaan, contohnya, barang masih harus
dipabrikasi atau akan dikirimkan secara langsung kepada pelanggan dari pihak
ketiga.
5. Perjanjian
jual dan beli kembali
6. Penjualan
kepada pihak perantara, seperti distributor, dealer, atau pihak lain untuk
dijual kembali.
7. Langgana
publikasi dan hal serupa.
8. Penjualan
real estat.
PENJUALAN
JASA
1. Imbalan
instansi
2. Imbalan
jasa termasuk dalam harga produk.
3. Komisi
iklan.
4. Komisi
keagenan asuransi.
5. Imbalan
jasa keuangan.
6. Imbalan
admisi.
7. Imbalan
Pendidikan.
8. Imbalan
inisiasi, penerimaan, dan keanggotaan.
9. Imbalan
waralaba.
10. Imbalan
dari pengembangan piranti lunak yang sesuai kebutuhan.
PERPAJAKAN
Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Paasal 4 ayat (1),
pengertian penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah
diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia
yang dapat di pakai untuk konsumsi atau memnambah kekayaan WP yang bersangkutan
dengan nama dan bentuk apa pun. Untuk menentukan kapan penghasilan
diterima/diperoleh , undang-undang perpajakan menunjuk kepada metode pembukuan
yang diselenggarakan oleh WP,berdasarkan akrual atau kas basis. Pendekatan
akrual mengakui penghasilan pada saat di peroleh, sedangkan pendekatan kas
mengakui penghasilan pada saat diterima. Kedua metode tersebut, dalam hal
tertentu menimbulkan perbedaan waktu pengakuan penghasilan.
Komentar
Posting Komentar